Sesuai teori evaluasi pendidikan, pengukuran kemampuan anak harus menggunakan standar norma. Sementara itu, standar mutlak digunakan untuk mengukur mutu pendidikan secara menyeluruh dan tidak menjadi penentu kelulusan karena hanya bersifat pemetaan.
Demikian hal itu dikemukakan oleh pakar pendidikan Dr. Arief Rachman, M.Pd. Kamis (3/12) malam. “Jika menggunakan standar norma, berarti UN harus memperhitungkan rata-rata kekuatan daerah dan setiap anak didik. Memang rumit tetapi ini cara yang benar. Jangan pilih yang mudah tetapi salah,” ujarnya.
Secara teori, proses evaluasi akhir dari proses pendidikan memang harus ada. Namun, secara hukum terminologi UN itu tidak ada, yang disebutkan hanya evaluasi akhir. “Tetapi di PP 19 tahun 2005 muncul istilah UN. Ini yang harus diluruskan supaya antara PP dengan UU Sisdiknas konsisten,” kata Arief.
Dalam evaluasi akhir yang berfungsi sebagai pemetaan, yang harus diperhatikan adalah kekuatan rata-rata daerah masing-masing. Namun, yang terjadi pada UN saat ini justru penilaian terhadap anak didik dipukul rata, sama dengan standar minimal kelulusan yang hanya memerhatikan nilai mentah. Disinilah letak kekeliruannya.
“Kalau mengadakan UN seperti sekarang jelas melanggar prinsip keadilan pendidikan, sebab rumus yang dipakai juga keliru. Yang sedang dinilai itu apa, mutu pendidikan Indonesia atau anak didik. Dengan evaluasi itu nanti bisa kita gunakan untuk menyusun strategi perbaikan mutu pendidikan setiap daerah,” kata Arief.
Untuk mengetahui secara persis hasil proses belajar mengajar pada anak didik, penilaian harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari absensi, akhlak, prestasi selama tiga tahun, ujian sekolah hingga UN. Untuk menilai secara obyektif kemampuan anak didik perlu ada rumusan evaluasi yang mencakup seluruh aspek dari kepala sekolah dan dewan guru sebagai pihak yang paling mengetahui perkembangan anak didik.
“Hasil UN seharusnya diramu dengan hasil penilaian sekolah oleh kepala sekolah dan dewan guru sehingga sekolah memiliki wewenang dan kekuatan. Tetapi sekali lagi pihak sekolah juga harus jujur dalam memberikan penilaian untuk kelulusan anak didiknya,” kata Arief.
Daripada kontroversi pelaksanaan UN terus berlanjut, Arief mengusulkan ada baiknya ada masa transisi selama 2-3 tahun untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan evaluasi proses pendidikan.
Formula Kelulusan UN yang patut dicoba
Ada dua formula yang bisa digunakan oleh pemerintah jika tetap melaksanakan UN, tetapi tanpa menjadikannya sebagai syarat atau penentu kelulusan siswa. Formulasi tersebut bisa langsung diaplikasikan untuk tujuan jangka pendek, tetapi bisa juga untuk tujuan jangka panjang.
Formula pertama digunakan untuk tujuan jangka pendek, yaitu mulai diterapkan pada UN 2010 mendatang. Cara pertama, formulasi kelulusan dilakukan dengan cara mengkalkulasi nilai akhir dari seluruh semester sejak siswa duduk di kelas I sampai III. Standar nilai kelulusan dari formula ini sebesar lebih dari atau minimal 6,00.
Cara kedua, kelulusan dilakukan dengan menggunakan kombinasi PQR, yaitu sistem yang mengkalkulasi nilai akhir atau kelulusan dengan rumus P (nilai semester satu) + Q (nilai semester dua) + 3R (nilai UN).
“Standar nilai tetap sama seperti cara pertama, yaitu untuk mencapai kelulusan siswa harus memperoleh nilai lebih dari atau minimal 6,00,” ujar Suparman, pengamat pendidikan dari Education Forum di Jakarta, Senin (7/12).
Sementara itu, formulasi kedua digunakan untuk tujuan jangka panjang. Pada formulasi ini, penyelenggaraan UN tidak akan dilakukan di akhir jenjang sekolah, melainkan di tengah-tengah.
Pada tingkat Sekolah Dasar, misalnya, UN dilakukan di kelas III atau IV. Sementara di tingkat SMP/SMA dan sederajat, UN dilaksanakan di kelas I atau II, atau di salah satunya.
“Tujuannya bukan untuk mengeksekusi kelulusan, tetapi memperbaiki kompetensi anak, kualitas guru, serta kinerja pemerintah,” ujar Suparman.
Suparman mengatakan, formula untuk tujuan jangka panjang tersebut membuat sinergi antara pihak sekolah (guru), siswa, serta pemerintah berjalan kuat dan memiliki manfaat yang jelas. Karena dengan cara ini, kata dia, siswa tidak akan main-main belajar, guru pun tidak bisa lagi santai-santai mengajar, sedangkan pemerintah bisa lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kualitas dari segala yang dibutuhkan siswa dan guru di sekolah.
“Saat ini kita tidak ingin membangun pro dan kontra menyoal UN, tetapi langsung mencari solusi cepat yang bisa diterapkan untuk anak didik,” ujar Suparman.
Adapun, kata Suparman, delegasi EF dan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) hari ini, Senin (7/12), sudah mengirimkan surat kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk berdialog dan membincangkan persoalan UN, termasuk menyoal perumusan yang strategis mengenai kelulusan siswa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar